For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 131 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1961 tentang Organisasi Penyelenggaraan Landreform

Also known as: Keppres 131/1961 · Keppres No. 131 Tahun 1961 · Keppres Nomor 131 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:15 April 1961Publication Date:15 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeOrganisasi Penyelenggaraan Landreform
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 April 1961
Publication Date15 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1961 tentang Organisasi Penyelenggaraan Landreform bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Landreform sebagai bagian dari Revolusi dan Pembangunan Semesta. Keputusan ini menekankan pentingnya koordinasi antara instansi pemerintah dan organisasi tani dalam pelaksanaan Landreform. Untuk itu, dibentuklah Panitia-Panitia Landreform di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga desa, yang bertugas menyelenggarakan pimpinan, pelaksanaan, pengawasan, bimbingan, serta koordinasi. Panitia Landreform Pusat dipimpin oleh Presiden dan terdiri dari berbagai menteri terkait, sementara panitia di tingkat daerah dipimpin oleh kepala daerah masing-masing. Setiap panitia memiliki tugas spesifik, termasuk menetapkan kebijakan, mengawasi pelaksanaan, dan menyelesaikan sengketa terkait Landreform. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Agraria.

(-)

(-)