Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah pengembangan karier dan peningkatan profesionalitas PNS yang menjalankan tugas analisis keimigrasian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan jabatan fungsional yang jelas bagi analis keimigrasian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Analis Keimigrasian.
- Tugas pokok Analis Keimigrasian adalah melakukan kegiatan Analisis Keimigrasian.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Jenjang jabatan Analis Keimigrasian dari yang terendah hingga tertinggi: Analis Keimigrasian Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
- Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit meliputi pendidikan, analisis keimigrasian, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
- Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan melalui pengusulan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
- Pengangkatan dalam jabatan Analis Keimigrasian harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, diklat, dan prestasi kerja.
- Analis Keimigrasian yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- Penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian didasarkan pada indikator peta Analis Keimigrasian.
- Ketentuan mengenai pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.
- Ketentuan mengenai penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit.