on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Berau Televisi
Also known as: Perda Kabupaten Berau 13/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Berau Televisi sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang informasi, pendidikan, dan hiburan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan Lembaga Penyiaran Berau Televisi bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjadi media komunikasi timbal balik antara Pemerintah dan masyarakat, menjadi media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya daerah.
Ketentuan Substansial:
Lembaga Penyiaran Berau Televisi berkedudukan di Tanjung Redeb dan menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi. Organisasi lembaga terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati dan bertugas mengawasi kinerja Direktur, siaran, serta menjamin orientasi pada publik. Dewan Direksi ditunjuk oleh Dewan Pengawas dan bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, dan mempertanggungjawabkan kegiatan operasional lembaga. Susunan organisasi terdiri dari Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Umum, dengan bagian-bagian yang membawahi berbagai fungsi seperti program dan siaran, pemberitaan, teknik, administrasi dan keuangan, serta pemasaran.
Lembaga Penyiaran Berau Televisi diawasi oleh Dewan Pengawas dan KPID. Direktur bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan. Lembaga membuat laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan yang dapat diaudit oleh Inspektorat Daerah. Cakupan wilayah siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga, dan isi siaran wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, menjaga netralitas, dan mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI. Sumber pembiayaan lembaga dapat berasal dari anggaran daerah, sumbangan masyarakat, iuran penyiaran, siaran iklan, dan sumber lainnya yang sah.