Qanun Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara ekonomis, efisien, dan efektif. Pengelolaan BMD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang baik, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Qanun ini mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yang menugaskan Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD. Pengelola Barang bertanggung jawab meneliti dan menyetujui RKBMD, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD, serta melakukan koordinasi inventarisasi BMD. Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, serta menggunakan BMD untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah. Pemanfaatan BMD diatur dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Qanun ini juga mengatur pemusnahan dan penghapusan BMD, serta penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD dilakukan oleh Walikota, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.