For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Subulussalam 22/2023 · Perda Kota Subulussalam No. 22 Tahun 2023 · Perda Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 November 2023Publication Date:27 November 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Subulussalam
Effective Date27 November 2023
Publication Date27 November 2023
Place of EnactmentSubulussalam

Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara ekonomis, efisien, dan efektif. Pengelolaan BMD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang baik, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Qanun ini mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yang menugaskan Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD. Pengelola Barang bertanggung jawab meneliti dan menyetujui RKBMD, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD, serta melakukan koordinasi inventarisasi BMD. Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, serta menggunakan BMD untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah. Pemanfaatan BMD diatur dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Qanun ini juga mengatur pemusnahan dan penghapusan BMD, serta penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD dilakukan oleh Walikota, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.

1. Pengurus Barang Pengelola yang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBK dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Pejabat Penatausahaan Barang. 2. Pengurus Barang Pengguna yang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBK dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Pengguna Barang. 3. Pengguna Barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan, dalam hal BMD berupa tanah dan/atau bangunan serta BMD yang berupa selain tanah dan/atau bangunan tidak diserahkan kepada Walikota atau Pengelola Barang. 4. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 5. Penyewa yang belum melakukan perbaikan pada saat penyerahan BMD dikenakan sanksi administratif berupa: teguran; dan/atau denda. 6. Dalam hal Mitra KSP belum selesai menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. 7. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.