Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur kewajiban pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin terkait barang kena cukai. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian proses pencatatan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan bisnis.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban pencatatan bagi Pengusaha Pabrik skala kecil, Penyalur minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC.
- Pencatatan harus lengkap dan benar berdasarkan Bukti Transaksi, mencerminkan pemasukan, produksi, pengeluaran barang kena cukai, dan barang kena cukai yang musnah atau rusak.
- Format pencatatan yang wajib digunakan oleh Pengusaha Pabrik skala kecil untuk barang kena cukai hasil tembakau dalam proses produksi, barang kena cukai selesai dibuat, barang kena cukai yang dikembalikan dari peredaran dan/atau rusak, dan pita cukai.
- Format pencatatan yang wajib digunakan oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman yang mengandung etil alkohol serta Penyalur minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil.
- Penyampaian rekapitulasi hasil Pencatatan atau Pembukuan setiap 3 (tiga) bulan pada laporan sediaan barang kena cukai hasil tembakau/etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol kepada Kepala Kantor yang mengawasi paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan April, Juli, Oktober, dan Januari.
- Kewajiban menyimpan catatan sediaan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.