For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil Yang Wajib Memiliki Izin, Dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Yang Wajib Memiliki Izin

Also known as: PMK 94/PMK.04/2018 · PMK No. 94/PMK.04/2018

Status:
Active
Effective Date:12 September 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil Yang Wajib Memiliki Izin, Dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Yang Wajib Memiliki Izin
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 September 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008 tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur kewajiban pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin terkait barang kena cukai. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian proses pencatatan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan bisnis.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pencatatan bagi Pengusaha Pabrik skala kecil, Penyalur minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC.
  2. Pencatatan harus lengkap dan benar berdasarkan Bukti Transaksi, mencerminkan pemasukan, produksi, pengeluaran barang kena cukai, dan barang kena cukai yang musnah atau rusak.
  3. Format pencatatan yang wajib digunakan oleh Pengusaha Pabrik skala kecil untuk barang kena cukai hasil tembakau dalam proses produksi, barang kena cukai selesai dibuat, barang kena cukai yang dikembalikan dari peredaran dan/atau rusak, dan pita cukai.
  4. Format pencatatan yang wajib digunakan oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman yang mengandung etil alkohol serta Penyalur minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil.
  5. Penyampaian rekapitulasi hasil Pencatatan atau Pembukuan setiap 3 (tiga) bulan pada laporan sediaan barang kena cukai hasil tembakau/etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol kepada Kepala Kantor yang mengawasi paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan April, Juli, Oktober, dan Januari.
  6. Kewajiban menyimpan catatan sediaan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

1. Pengusaha Pabrik skala kecil, Penyalur minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang telah melakukan Pencatatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008 tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin, dianggap telah melakukan Pencatatan sesuai dengan Peraturan Menteri ini sepanjang memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri ini.

1. Pengusaha Pabrik skala kecil, Penyalur skala kecil yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang tidak melakukan Pencatatan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.