Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Susunan dan Kedudukan Perangkat Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dan terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
2. **Persyaratan Perangkat Desa:** Persyaratan umum meliputi pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran, serta kelengkapan administrasi. Persyaratan khusus meliputi berkelakuan baik, tidak sedang menjalani pidana, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa, bebas narkoba, tidak memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa, tidak menjadi pengurus partai politik, bersedia bertempat tinggal di desa, dapat membaca Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam), dapat menjalankan program komputer, dan mengetahui sosial budaya desa setempat.
3. **Mekanisme Pengangkatan:** Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa, yang dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan calon oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa. Hasil penjaringan dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Jika Camat menyetujui, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa. Pemerintah Kabupaten dapat melaksanakan pengangkatan perangkat desa jika pemerintah desa dianggap belum dapat melaksanakan pengangkatan perangkat desa secara adil dan transparan, kurangnya sumber daya manusia di desa, berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat desa, dan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa direncanakan oleh pemerintah kabupaten secara serentak.
4. **Larangan Bagi Perangkat Desa:** Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye pemilihan umum, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
5. **Kesejahteraan Perangkat Desa:** Perangkat Desa menerima penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, dan penerimaan lainnya yang sah.