on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 14/2008 · Perda Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan tarif retribusi dan perubahan struktur serta besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa pelayanan/fasilitas di dalam terminal.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kenaikan harga barang dan jasa dengan keadaan saat ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Ketentuan Substansial: