For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 14/2008 · Perda Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2008Publication Date:12 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date15 Desember 2008
Publication Date12 Desember 2008
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 1999 Nomor 5, Seri B Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2002 Nomor 12, Seri B Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan tarif retribusi dan perubahan struktur serta besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa pelayanan/fasilitas di dalam terminal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kenaikan harga barang dan jasa dengan keadaan saat ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi paling lama 5 (lima) tahun sekali.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Tarif Retribusi: Pasal 8 diubah dengan menghapus ayat (2), (3), (4), dan (5), serta mengubah ayat (6) yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa pelayanan/fasilitas di dalam terminal. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian.
  2. Penambahan Pasal 8A: Pasal 8A disisipkan antara Pasal 8 dan Pasal 9, yang menyatakan bahwa ketentuan tentang penggunaan fasilitas terminal, penetapan terminal, prosedur bongkar muat di luar terminal, serta pengawasannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)