For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan

Also known as: Perka OIKN 5/2023 · Perka OIKN No. 5 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2023Publication Date:19 Juni 2023
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeRencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date03 Juli 2023
Publication Date19 Juni 2023

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Ibu Kota Nusantara Selatan. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan WP IKN Selatan sebagai pusat pengembangan pertahanan dan keamanan, serta pengembangan energi baru terbarukan. Rencana struktur ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan yang terdiri dari Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa dan Pusat Rukun Warga. Jaringan transportasi mencakup jalan umum (arteri primer, lokal primer dan sekunder, lingkungan primer), jalan khusus, jembatan, dan halte. Jaringan energi meliputi jaringan gas bumi, infrastruktur pembangkit listrik (tenaga surya dan lainnya), jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta gardu listrik. Jaringan telekomunikasi mencakup jaringan tetap (serat optik) dan bergerak seluler (menara BTS). Selain itu, terdapat rencana jaringan sumber daya air (bendungan), jaringan air minum (unit air baku, produksi, dan distribusi), pengelolaan air limbah (sistem setempat dan terpusat), jaringan persampahan (tempat penampungan sementara), jaringan drainase (primer, sekunder, tersier), dan jaringan prasarana lainnya (jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi, jalur sepeda, jaringan pejalan kaki). Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung (badan air, perlindungan setempat, ruang terbuka hijau) dan zona budi daya (badan jalan, pertanian, pembangkitan tenaga listrik, perumahan, sarana pelayanan umum, perdagangan dan jasa, perkantoran, pertahanan dan keamanan). Ketentuan pemanfaatan ruang meliputi konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan program prioritas pemanfaatan ruang. Peraturan zonasi berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang.

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan di wilayah IKN, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Kepala ini, dengan ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: a) dilakukan penyesuaian izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin pemanfaatan ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN ini, hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemanfaatan Ruang di WP IKN Selatan yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR. Pasal 48 Dalam hal RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini belum terintegrasi dalam Sistem OSS, Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan RDTR Peraturan Kepala ini.

(-)