Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Ibu Kota Nusantara Selatan. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan WP IKN Selatan sebagai pusat pengembangan pertahanan dan keamanan, serta pengembangan energi baru terbarukan.
Rencana struktur ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan yang terdiri dari Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa dan Pusat Rukun Warga. Jaringan transportasi mencakup jalan umum (arteri primer, lokal primer dan sekunder, lingkungan primer), jalan khusus, jembatan, dan halte. Jaringan energi meliputi jaringan gas bumi, infrastruktur pembangkit listrik (tenaga surya dan lainnya), jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta gardu listrik. Jaringan telekomunikasi mencakup jaringan tetap (serat optik) dan bergerak seluler (menara BTS). Selain itu, terdapat rencana jaringan sumber daya air (bendungan), jaringan air minum (unit air baku, produksi, dan distribusi), pengelolaan air limbah (sistem setempat dan terpusat), jaringan persampahan (tempat penampungan sementara), jaringan drainase (primer, sekunder, tersier), dan jaringan prasarana lainnya (jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi, jalur sepeda, jaringan pejalan kaki).
Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung (badan air, perlindungan setempat, ruang terbuka hijau) dan zona budi daya (badan jalan, pertanian, pembangkitan tenaga listrik, perumahan, sarana pelayanan umum, perdagangan dan jasa, perkantoran, pertahanan dan keamanan). Ketentuan pemanfaatan ruang meliputi konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan program prioritas pemanfaatan ruang. Peraturan zonasi berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang.