For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

Also known as: PMK 37/PMK.02/2018 · PMK No. 37/PMK.02/2018

Status:
Active
Effective Date:12 April 2018Publication Date:12 April 2018
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 April 2018
Publication Date12 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2018 ini bertujuan untuk menyesuaikan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan usulan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran. Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, yang mencakup berbagai kategori biaya seperti honorarium, biaya operasional, dan biaya perjalanan dinas. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa standar biaya yang digunakan sesuai dengan kebutuhan aktual dan dapat mendukung pelaksanaan anggaran secara efektif dan efisien.

(-)

(-)