For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kota Bengkulu 2/2009 · Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2009Publication Date:25 Februari 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date25 Februari 2009
Publication Date25 Februari 2009
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah secara lebih rinci. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 2. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD):** Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD. 3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. 4. **Penyusunan APBD:** Diatur mengenai penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. 5. **Pelaksanaan dan Perubahan APBD:** Diatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta perubahan APBD. 6. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Diatur mengenai penatausahaan oleh pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran. 7. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja. 8. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD:** Diatur mengenai sumber pembiayaan defisit dan penggunaan surplus APBD. 9. **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah. 10. **Pengelolaan Piutang Daerah:** Diatur mengenai penyelesaian dan penghapusan piutang daerah. 11. **Pengelolaan Investasi Daerah:** Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang. 12. **Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. 13. **Pengelolaan Dana Cadangan:** Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan. 14. **Pengelolaan Utang dan Pinjaman Daerah:** Walikota dapat mengadakan utang daerah. 15. **Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada SKPD daerah. 16. **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Setiap kerugian daerah harus segera diselesaikan. 17. **Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Diatur mengenai pembentukan dan pengelolaan keuangan BLUD.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah ini apabila RPJPD dan RPJMD belum ditetapkan, maka dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD. 3. Ketentuan mengenai pengelolaan Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan dan Belanja Tak Terduga diatur dengan peraturan Walikota. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) tentang penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2010.

(-)