on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021
Also known as: Perda Kota Surakarta 2/2021 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Tahun 2021. Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk membantu penyaluran modal kepada masyarakat, memutar roda perekonomian, menciptakan stabilitas ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Investasi ini diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis Bank Jateng.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Jateng Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) yang bersumber dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, jumlah penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Bank Jateng menjadi sebesar Rp53.170.000.000,00 (lima puluh tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah).
Penyertaan modal ini dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan berbentuk uang. Pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis Bank Jateng.
Bank Jateng setiap tahun bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan kepada Walikota. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.