on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pamong Belajar
Also known as: Keppres 49/1995 · Keppres No. 49 Tahun 1995 · Keppres Nomor 49 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Pamong Belajar, karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 belum diatur mengenai hal tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas usia pensiun bagi jabatan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa PNS yang menduduki jabatan Pamong Belajar dalam jenjang tertentu, yaitu Pamong Belajar Pratama, Muda, Madya, Utama Pratama, dan Utama Muda, dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 60 tahun. Bagi PNS yang menduduki jabatan Pamong Belajar selain yang disebutkan, berlaku ketentuan batas usia pensiun umum sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Administrasi Negara.