For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Also known as: Peraturan Polri 3/2024 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 April 2024Publication Date:26 Maret 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date01 April 2024
Publication Date26 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penyisipan angka 20a pada Pasal 1 yang mendefinisikan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).
  2. Penyisipan huruf d1 pada ayat (1) Pasal 20 yang memasukkan Ditressiber sebagai unsur pelaksana tugas pokok.
  3. Penyisipan Paragraf 5A dan Pasal 25A yang mengatur susunan organisasi Ditressiber.
  4. Perubahan ayat (2) dan (3) serta penambahan ayat (4) pada Pasal 46 mengenai pembentukan dan operasionalisasi Bidlabfor, Batalyon, dan Ditressiber.
  5. Penyisipan Pasal 47 yang mengatur operasional Ditressiber yang telah terbentuk dan struktur personel bagi Polda yang belum membentuk Ditressiber.
  6. Perubahan Lampiran I, IV, XVI, XVII, dan XVIII terkait struktur organisasi dan rekapitulasi daftar susunan pegawai negeri pada Polri.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum dalam menghadapi dinamika perkembangan tindak kejahatan, khususnya kejahatan siber. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi.

1. Polda yang telah terbentuk Ditressiber Polda, operasionalnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A. 2. Polda tipe A dan tipe B yang belum terbentuk Ditressiber, struktur, dan daftar susunan personelnya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

(-)