For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Ternate 22/2018 · Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:18 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date18 Desember 2018
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 119). Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 29

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3). Ayat (1) menjelaskan bahwa objek retribusi adalah pelayanan atas pemakaian fasilitas kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ayat (2) mengecualikan pelayanan penyediaan fasilitas oleh BUMN, BUMD, pihak swasta, serta penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemakaian kekayaan daerah akan diatur dengan Peraturan Walikota.
  2. Pasal 4: Ayat (2) dihapus. Ayat (1) menjelaskan bahwa subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ayat (3) mendefinisikan Wajib Retribusi sebagai orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas pemakaian kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pasal 8: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis dan frekuensi pemakaian kekayaan daerah. Rincian tarif untuk berbagai jenis kekayaan daerah seperti pemakaian ruangan (bangunan), kendaraan (alat berat), dan tanah/lahan milik pemerintah daerah.
  4. Pasal 29: Dihapus.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah dan meningkatkan kontribusi daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)