For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 6/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 April 2020Publication Date:22 April 2020
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeKetentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date28 April 2020
Publication Date22 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, yang meliputi:

  1. Persiapan;
  2. Pendataan, verifikasi dan validasi;
  3. Penetapan penilai;
  4. Pemberian santunan atau relokasi;
  5. Penitipan uang santunan;
  6. Pendokumentasian dan pengadministrasian.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu oleh Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. Tim Terpadu bertugas untuk melakukan persiapan, pendataan, verifikasi, validasi, penetapan penilai, pemberian santunan atau relokasi, penitipan uang santunan, serta pendokumentasian dan pengadministrasian Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai biaya pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang meliputi biaya persiapan, pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penilai, pemberian santunan atau relokasi, penitipan uang santunan, pendokumentasian dan pengadministrasian, serta pengosongan/eksekusi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang sedang dilaksanakan menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang sedang dilaksanakan meliputi: a. telah dituangkan dalam proposal pembangunan; b. telah dianggarkan pada tahun anggaran yang sedang berjalan; c. penetapan Gubernur mengenai besaran nilai Santunan; d. daftar masyarakat yang berhak mendapatkan santunan; dan e. mekanisme dan tata cara pemberian santunan; f. tim yang dibentuk. 3. Proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang sedang dilaksanakan, diselesaikan paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.

(-)