on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 6/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu oleh Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. Tim Terpadu bertugas untuk melakukan persiapan, pendataan, verifikasi, validasi, penetapan penilai, pemberian santunan atau relokasi, penitipan uang santunan, serta pendokumentasian dan pengadministrasian Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai biaya pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang meliputi biaya persiapan, pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penilai, pemberian santunan atau relokasi, penitipan uang santunan, pendokumentasian dan pengadministrasian, serta pengosongan/eksekusi.