on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Also known as: Keppres 12/2006 · Keppres No. 12 Tahun 2006 · Keppres Nomor 12 Tahun 2006
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kawasan ekonomi khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun melalui pembentukan Komite Pengarah. Komite ini dibentuk sebagai bagian dari kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura. Komite Pengarah terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Tugas utama Komite Pengarah meliputi pengawasan pelaksanaan kerjasama, memberikan arahan kebijakan untuk promosi investasi, dan memberikan pertimbangan atas usulan investasi. Komite ini juga dibantu oleh Kelompok Kerja yang diketuai oleh Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Komite Pengarah bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan kegiatan serta perkembangan tugasnya secara berkala.