For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 5/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2015Publication Date:7 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date07 Desember 2015
Publication Date07 Desember 2015
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di Provinsi Lampung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pelayanan kesehatan swasta seperti pemerataan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan mutu pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta meliputi sarana pelayanan kesehatan swasta (seperti balai pengobatan, klinik, rumah bersalin, apotek, laboratorium kesehatan, dan rumah sakit), pelayanan oleh tenaga medis dan kesehatan, pengobatan tradisional, dan sarana pelayanan umum yang terkait dengan kesehatan. Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan swasta diatur, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menerima imbalan jasa, serta kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan institusi kesehatan setempat. Peraturan ini juga mengatur tentang tingkat pelayanan kesehatan, sistem pelayanan kesehatan (kegawatdaruratan dan rujukan), sumber daya kesehatan (tenaga kesehatan, prasarana dan sarana, serta perbekalan kesehatan), perizinan, retribusi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta yang telah melakukan kegiatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, agar menyesuaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Swasta yang melanggar ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasif dan/atau sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).