Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di Provinsi Lampung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pelayanan kesehatan swasta seperti pemerataan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan mutu pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta meliputi sarana pelayanan kesehatan swasta (seperti balai pengobatan, klinik, rumah bersalin, apotek, laboratorium kesehatan, dan rumah sakit), pelayanan oleh tenaga medis dan kesehatan, pengobatan tradisional, dan sarana pelayanan umum yang terkait dengan kesehatan. Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan swasta diatur, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menerima imbalan jasa, serta kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan institusi kesehatan setempat. Peraturan ini juga mengatur tentang tingkat pelayanan kesehatan, sistem pelayanan kesehatan (kegawatdaruratan dan rujukan), sumber daya kesehatan (tenaga kesehatan, prasarana dan sarana, serta perbekalan kesehatan), perizinan, retribusi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.