on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 16/2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bone Bolango. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin tertibnya pengelolaan arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta keselamatan aset dan budaya daerah.
Ketentuan Substansial:
Pembinaan Kearsipan: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap Perangkat Daerah, pemerintahan desa, organisasi kemasyarakatan, BUMD, dan perusahaan swasta yang dibiayai APBD. Pembinaan meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pengawasan, dan monitoring. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga melaksanakan pengawasan kearsipan dan dapat memberikan penghargaan kearsipan.
Sumber Daya Kearsipan:
Pengelolaan Arsip:
Pelindungan dan Penyelamatan Arsip: Pemerintahan Daerah wajib melaksanakan pelindungan dan penyelamatan arsip apabila terjadi bencana, perang, atau tindakan kejahatan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengkoordinasikan upaya penyelamatan arsip.
Pembentukan Simpul JIKN: Pemerintah Daerah membentuk simpul jaringan yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk mendukung penyelenggaraan SIKN dan JIKN. Unit Kearsipan Perangkat Daerah wajib menyampaikan daftar arsip dinamis secara berkala.