For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Also known as: Permendagri 48/2015 · Permendagri No. 48 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2015Publication Date:4 Juni 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date12 Juni 2015
Publication Date04 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan dengan menambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan lebih lanjut mengenai lampiran penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor akan diatur dengan Peraturan Gubernur. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)