For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 151 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Tentang Penghidaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan

Also known as: Keppres 151/1998 · Keppres No. 151 Tahun 1998 · Keppres Nomor 151 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:18 September 1998Publication Date:18 September 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Tentang Penghidaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 1998
Publication Date18 September 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan. Persetujuan ini bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang berkaitan dengan pajak penghasilan. Persetujuan ini berlaku untuk orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada Persetujuan. Pajak yang dicakup meliputi pajak penghasilan di Indonesia dan berbagai pajak di Yordania. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai definisi penduduk, bentuk usaha tetap, dan penghasilan dari harta tak gerak. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai laba usaha, pengangkutan laut dan udara, serta perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Persetujuan ini memberikan dasar hukum bagi kedua negara untuk saling menginformasikan perubahan penting dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

(-)

(-)