For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Pertambangan Dan Energi

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 19/2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 19 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2007Publication Date:22 Januari 2007
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Dan Pengusahaan Pertambangan Dan Energi
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date29 Januari 2007
Publication Date22 Januari 2007
Place of EnactmentPulau Punjung

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Pertambangan dan Energi. Ini merupakan peraturan daerah baru yang mengatur pengelolaan dan pengusahaan bidang pertambangan dan energi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Dalam naskah Peraturan Daerah ini tidak disebutkan secara tegas bahwa Perda ini menggantikan Perda/ketentuan daerah sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perda ini tidak secara eksplisit mencabut atau menggantikan peraturan daerah lain dalam teks yang dipublikasikan.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Perda ini juga tidak memuat ketentuan yang menyatakan bahwa ia mengubah atau mengamandemen Perda tertentu yang ada. Perda lebih bersifat menetapkan ketentuan pokok baru mengenai pengelolaan dan pengusahaan pertambangan dan energi sesuai ruang lingkup kewenangan daerah.

  • Hubungan dengan peraturan di atasnya: Perda ini merupakan peraturan daerah yang dibuat berdasarkan dan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan nasional yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat" (mis. UU tentang Pertambangan, UU Pemerintahan Daerah, UU Ketenagalistrikan, PP terkait, dan Keputusan Presiden). Dengan demikian Perda ini bersifat turunannya (implementatif) dari norma-norma nasional dalam lingkup kewenangan daerah.

  • Status berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu diundangkan pada 29 Januari 2007 (Pasal 29). Oleh karena itu, selama tidak dicabut/diubah oleh peraturan yang lebih baru, Perda ini memiliki kekuatan mengikat di wilayah Kabupaten Dharmasraya sejak tanggal tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Pasal "Menimbang" dan Pasal 2 menyatakan tujuan utama Perda ini adalah memberikan ketentuan pokok bagi Bupati dalam pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan di sektor pertambangan dan energi, menciptakan kepastian hukum, menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan nilai tambah.

    • Perda ini dibuat untuk melaksanakan otonomi daerah dalam batas kewenangan daerah dan untuk menjamin pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan serta tata kelola yang baik.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban memperoleh izin: Semua usaha pertambangan baru harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati (KP, KK, PKP2B, WPR/SIPR, SIPD) (Pasal 5).

    • Kewajiban lingkungan: Pemegang KP/KK/PKP2B wajib menyusun AMDAL atau UKL‑UPL, menyampaikan RTKPL/RTKL, menempatkan dana jaminan reklamasi pada bank yang ditentukan (Pasal 13–14).

    • Kewajiban keuangan: Uang jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, iuran tetap, iuran produksi, retribusi dan pajak serta biaya administrasi dan survei harus dipenuhi oleh pemohon/pemegang izin (Pasal 15–15 ayat 3).

    • Kewajiban pelaporan: Pemegang izin wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, tahunan dan laporan akhir kepada Bupati, dengan tembusan kepada Menteri terkait (Pasal 23).

    • Hak prioritas: Pemegang izin terdahulu memiliki prioritas untuk mengusahakan bahan galian di wilayah kerjanya; izin lain untuk bahan berbeda hanya dapat diberikan dengan persetujuan pemegang izin terdahulu (Pasal 6).

    • Kewajiban pengembangan masyarakat dan kemitraan: Pemegang KP/KK/PKP2B diwajibkan membantu program pengembangan masyarakat dan diwajibkan terciptanya kemitraan dengan masyarakat setempat (Pasal 12).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

    • Kepastian hukum dan tata kelola yang baik (good governance) di tingkat daerah.

    • Peningkatan pendapatan daerah melalui iuran, retribusi dan pajak sesuai peraturan perundang‑undangan.

    • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan standar teknis pertambangan serta penerapan prinsip kemitraan dengan masyarakat lokal.

    • Kepatuhan terhadap peraturan nasional yang menjadi rujukan (UU, PP, Keputusan Menteri/Presiden) dan delegasi teknis ke Peraturan/Keputusan Bupati.

  • Mekanisme dan prosedur yang diatur:

    • Perizinan: Persyaratan, prosedur, format permohonan dan masa berlaku izin KP/KK/PKP2B/WPR/SIPR/SIPD diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Pasal 5, Pasal 10 untuk migas).

    • Pematokan batas wilayah: Setiap areal izin wajib dipematok (Pasal 7).

    • Prioritas penggunaan lahan: Jika terjadi tumpang tindih dengan kegiatan non‑pertambangan, prioritas ditentukan oleh Bupati (Pasal 8).

    • Pengelolaan lingkungan: Persetujuan KA‑ANDAL, AMDAL, RKL/RPL dan UKL‑UPL serta pedoman teknis disusun oleh pemrakarsa dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati; pedoman RTKPL/RTKL dan tata cara jaminan reklamasi ditetapkan oleh Keputusan Bupati (Pasal 13–14).

    • Pengawasan dan pembinaan: Dilaksanakan oleh Bupati dan instansi teknis, mencakup aspek eksplorasi, produksi, K3, lingkungan, konservasi, tenaga kerja, barang modal, jasa, investasi/divestasi dan pelaporan; pengawasan lapangan paling sedikit 6 bulan sekali (Pasal 16–19).

    • Pelaporan dan evaluasi: Laporan berkala dan khusus wajib disampaikan; format diatur dengan Keputusan Bupati; Bupati melakukan evaluasi (Pasal 23–24).

    • Penegakan hukum: Sanksi administratif dan pidana diatur untuk pelanggaran ketentuan perizinan dan kewajiban keuangan; penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya sesuai peraturan berlaku (Pasal 25–26).

    • Delegasi teknis: Banyak ketentuan operasional dan pelaksanaan teknis diserahkan kepada Peraturan/Keputusan Bupati untuk penjabaran lebih lanjut (Pasal 5, 9, 10, 13, 14, 23, 28).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi: Perda ini berlaku sejak diundangkan (Pasal 29). Tanggal pengundangan yang tercantum adalah 29 Januari 2007, sehingga ketentuan dalam Perda mulai diberlakukan sejak saat tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Pasal 27 menegaskan bahwa izin usaha pertambangan yang telah diberikan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin tersebut. Dengan kata lain, terdapat klausul grandfathering yang mempertahankan keberlakuan izin terdahulu sampai masa izinnya habis.

  • Batas waktu penyesuaian: Perda ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif/operasional yang seragam untuk seluruh pemegang izin; banyak hal teknis (mis. format permohonan, masa berlaku izin, pedoman penyusunan laporan, tata cara penempatan jaminan reklamasi) didelegasikan kepada Peraturan/Keputusan Bupati. Oleh karena itu, batas waktu penyesuaian konkret diperkirakan akan diatur dalam peraturan pelaksana (Peraturan Bupati/Keputusan Bupati).

  • Ketentuan khusus terkait operasi tidak efektif: Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa izin yang tidak dikerjakan secara efektif selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pemberian akan dipertimbangkan dan ditinjau kembali untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang serius melakukan kegiatan. Ini merupakan mekanisme peralihan/penertiban untuk izin yang mangkrak.

  • Grandfathering clauses: Pasal 27 adalah klausul grandfathering yang jelas: izin yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berakhirnya izin tersebut. Namun, kewajiban-kewajiban baru yang diatur Perda (mis. pelaporan, kewajiban lingkungan, iuran) tetap dapat diberlakukan sepanjang tidak menyalahi ketentuan masa berlaku izin dan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi.

Sanksi
  • Apakah Perda ini mengatur sanksi? Ya. Perda ini mengatur baik sanksi administratif maupun sanksi pidana (Pasal 25), serta mekanisme penyidikan (Pasal 26).

  • Sanksi Administratif (dirujuk Pasal 25):

    • Pelaku usaha yang melakukan usaha/kegiatan pertambangan atau penyediaan energi/tenaga listrik sebelum diterbitkannya izin atau setelah izin berakhir dikenakan sanksi administratif berupa teguran/peringatan tertulis dan denda (Pasal 25 ayat (1)).

    • Pemegang izin (KP, KK, PKP2B, WPR, SIPR, SIPD, LUKU, LUKS) yang melakukan usaha di luar wilayah izinnya dapat dikenakan denda dan pencabutan izin (Pasal 25 ayat (2)).

    • Jenis, besaran denda administratif dan tata cara pemungutan atau pencabutan izin tidak dirinci di Pasal 25 dan oleh karena itu kemungkinan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (Peraturan/Keputusan Bupati) atau ketentuan perundang‑undangan terkait.

  • Sanksi Pidana (dirujuk Pasal 25):

    • Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (Pasal 25 ayat (3)).

    • Pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin atau setelah izin berakhir juga dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan perundang‑undangan di bidang pertambangan dan energi (Pasal 25 ayat (1)). Pasal ini merujuk pada ketentuan pidana di peraturan yang lebih tinggi apabila diatur.

    • Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) sampai (3) diklasifikasikan sebagai tindak pidana pelanggaran (Pasal 25 ayat (4)).

  • Pelaksanaan penyidikan: Penyidikan tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 26 ayat (1)). PPNS mempunyai kewenangan penyidikan yang meliputi penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, pemeriksaan, penyitaan, pemanggilan saksi/tersangka, menggunakan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak terdapat bukti (Pasal 26 ayat (2) dan (4)). Hasil penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana (Pasal 26 ayat (3)).

  • Catatan tambahan: Beberapa rincian terkait besaran denda administratif, prosedur pencabutan izin, mekanisme pengenaan sanksi administratif dan teknis pelaksanaan pidana kemungkinan diatur lebih lanjut dalam Peraturan/Keputusan Bupati atau dirujuk ke ketentuan nasional yang disebutkan dalam bagian "Mengingat". Oleh karena itu, untuk penentuan sanksi konkret dan tata cara penegakan, perlu juga menelaah peraturan pelaksana daerah atau peraturan nasional terkait.