on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Maros
Also known as: Perda Kabupaten Maros 21/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini menetapkan dinas-dinas daerah yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Maros, yang meliputi:
Setiap dinas daerah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat terdiri dari sub bagian yang menangani program, kepegawaian, umum, dan keuangan. Bidang-bidang terdiri dari seksi-seksi yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh bupati atas usul sekretaris daerah. Sub Bagian seksi dan unit Pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris daerah atas pelimpahan kewenangan bupati; Pejabat Fungsional pada dtruktur daerah diankat dan diberhentikan oleh bupati atas usul sekretaris daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.