For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2023-2027

Also known as: Perda Kota Singkawang 6/2022 · Perda Kota Singkawang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2022Publication Date:9 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2023-2027
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date09 Desember 2022
Publication Date09 Desember 2022
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) selama tahun 2023-2027.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendukung program transformasi Bank Kalbar agar lebih kompetitif dan kuat dalam menghadapi persaingan dengan bank umum lainnya. Hal ini dilakukan dengan penguatan permodalan Bank Kalbar.

Ketentuan Substansial:

  • Modal disetor Pemerintah Kota Singkawang pada Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp67.605.000.000,00.
  • Pemerintah Kota Singkawang akan memberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp50.000.000.000,00 selama 5 tahun (2023-2027), yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Nilai penyertaan modal untuk setiap tahap akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
  • Seluruh modal disetor dan penambahan penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Bank Kalbar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Wali Kota setelah diaudit akuntan publik, dengan tembusan kepada DPRD. DPRD dapat melakukan evaluasi terhadap laporan tersebut dan meninjau kembali penambahan penyertaan modal jika diperlukan.
  • Bank Kalbar wajib meningkatkan penyaluran kredit produktif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan suku bunga ringan, mendorong pertumbuhan UMKM, dan mengupayakan peningkatan kredit produktif dibandingkan kredit konsumtif.
  • Wali Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja Bank Kalbar.
  • Dividen dari penyertaan modal daerah menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)