For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2006 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: PERPRES 80/2006 · PERPRES No. 80 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:8 September 2006Publication Date:8 September 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 September 2006
Publication Date08 September 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan memberikan honorarium bulanan. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua menerima Rp 18.000.000,00, Wakil Ketua Rp 16.000.000,00, Anggota Rp 12.500.000,00, dan Sekretaris Rp 9.000.000,00. Honorarium ini berlaku mulai 1 Januari 2006. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Jaksa Agung sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)