For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 211 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1950 tentang Penberhentian Letnan Kolonel Soetidjohardjo Soekatmo Dari Jabatan Dokter Tentara Di Oktad Dan Mengeluarkannya Dari Dinas Tentara

Also known as: Keppres 211/1950 · Keppres No. 211 Tahun 1950 · Keppres Nomor 211 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:30 April 1950Publication Date:11 Juli 1950
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenberhentian Letnan Kolonel Soetidjohardjo Soekatmo Dari Jabatan Dokter Tentara Di Oktad Dan Mengeluarkannya Dari Dinas Tentara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 1950
Publication Date11 Juli 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 211 Tahun 1950 memberhentikan dengan hormat Letnan Kolonel Soetidjo Hardjosoekatmo dari jabatannya sebagai Dokter Tentara di D.K.T.A.D. terhitung mulai tanggal 30 April 1950 atas permohonan sendiri. Pemberhentian ini disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama bertugas sebagai anggota Angkatan Perang. Keputusan ini dibuat berdasarkan surat keputusan sementara dari Kepala Djawatan Kesehatan Tentara A.D. No. 124/A.K/IV/50, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950, pertimbangan Kepala Staf Angkatan Darat, dan setelah menimbang tidak adanya keberatan atas pemberhentian tersebut. Turunan surat keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan instansi terkait untuk diperiksa dan petikan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)