For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis

Also known as: Peraturan ANRI 23/2017 · Peraturan ANRI No. 23 Tahun 2017 · Peraturan ANRI Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2017Publication Date:20 November 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date19 Desember 2017
Publication Date20 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional arsiparis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini dilakukan karena terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Peraturan ini mengatur komponen standar kualitas hasil kerja arsiparis, termasuk hasil kerja, batasan, ketentuan teknis, norma waktu, manfaat, format, volume, bukti kerja, dan nilai kualitas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kategori arsiparis berdasarkan keterampilan dan keahlian, serta lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)