on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 2/2023 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum menyelenggarakan Bantuan Hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan badan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program Bantuan Hukum. Bagian Hukum bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Bupati.
Pemberi Bantuan Hukum berhak menerima biaya dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dan data, serta jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melakukan rekrutmen advokat, pelayanan Bantuan Hukum, penyuluhan hukum, dan menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan wajib menyampaikan informasi perkara secara benar.
Pendanaan Bantuan Hukum dibebankan pada APBD dan diawasi oleh Bupati melalui Bagian Hukum. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pembatalan perjanjian, penghentian anggaran, atau tidak memberikan anggaran pada tahun berikutnya.