on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Also known as: Permenkumham 61/2016 · Permenkumham No. 61 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada notaris yang melanggar kewajiban atau ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Proses penjatuhan sanksi dilakukan secara berjenjang, namun dalam kasus pelanggaran berat, sanksi dapat langsung dijatuhkan tanpa melalui tahapan berjenjang. Majelis Pengawas Notaris berperan dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi, serta dapat mengusulkan pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.