For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2011Publication Date:11 Oktober 2011
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date12 Oktober 2011
Publication Date11 Oktober 2011
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembebasan Biaya Pendaftaran dan Penerbitan Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Polewali Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah nilai strategis administrasi kependudukan bagi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta perlunya peninjauan terhadap peraturan daerah sebelumnya terkait SIAK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang dilaksanakan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi koordinasi antar instansi, pembentukan UPTD, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelayanan masyarakat, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi.

Peraturan ini juga mengatur tentang NIK, KK, KTP, Pindah Datang Penduduk, Pendaftaran Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Penerbitan Dokumen Bagi Petugas Rahasia Khusus, Pencatatan Sipil (Kelahiran, Lahir Mati, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Perubahan Nama dan Status Kewarganegaraan), Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Penyidikan, dan Sanksi Administratif dan Pidana.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KΤΡ yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun. 4. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun. 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 65 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP. 7. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif, dengan besaran maksimal Rp.1.000.000,00 untuk WNI dan Rp.2.000.000,00 untuk Orang Asing. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai denda administratif maksimal Rp.1.000.000,00. 3. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenai denda administratif maksimal Rp.50.000,00. 4. Orang Asing yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif maksimal Rp.100.000,00. 5. Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenai denda maksimal Rp.10.000.000,00.