Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan unit belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Semula: Rp. 1.008.324.662.494,78
* Bertambah: Rp. 90.859.221.278,87
* Setelah Perubahan: Rp. 1.099.183.883.773,65
2. **Belanja Daerah:**
* Semula: Rp. 1.157.810.099.252.03
* Bertambah: Rp. 69.543.981.742,53
* Setelah Perubahan: Rp. 1.227.354.080.994,56
3. **Pembiayaan:**
* Penerimaan semula Rp. 194.622.859.613,75 menjadi Rp. 167.758.859.949,41 setelah perubahan.
* Pengeluaran tetap Rp. 8.000.000.000,00.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk detail mengenai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Bupati kemudian menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai penjabaran APBD Perubahan.