For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 5/2015 · Perda Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date-
Publication Date30 September 2015
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan unit belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula: Rp. 1.008.324.662.494,78 * Bertambah: Rp. 90.859.221.278,87 * Setelah Perubahan: Rp. 1.099.183.883.773,65 2. **Belanja Daerah:** * Semula: Rp. 1.157.810.099.252.03 * Bertambah: Rp. 69.543.981.742,53 * Setelah Perubahan: Rp. 1.227.354.080.994,56 3. **Pembiayaan:** * Penerimaan semula Rp. 194.622.859.613,75 menjadi Rp. 167.758.859.949,41 setelah perubahan. * Pengeluaran tetap Rp. 8.000.000.000,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk detail mengenai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Bupati kemudian menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai penjabaran APBD Perubahan.

(-)

(-)