on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2014 tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 5/2014 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan baru tingkat daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang merupakan peraturan daerah yang menetapkan pengaturan teknis dan tata laksana reklamasi serta pascatambang pada tingkat Kabupaten Tebo.
Hubungan dengan peraturan nasional. Perda ini dibentuk dengan berpedoman pada dan tidak bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tercantum dalam konsiderans, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dengan demikian Perda ini bersifat pelaksanaan/penjabaran kebijakan nasional pada level kabupaten.
Tidak ada pernyataan penggantian atau perubahan peraturan daerah sebelumnya. Dalam teks Perda tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Perda ini menggantikan atau mengubah Perda atau peraturan daerah sebelumnya. Oleh karena itu, statusnya adalah peraturan baru yang menambah/menetapkan pengaturan di lingkungan Kabupaten Tebo, kecuali bila kemudian terdapat peraturan daerah terdahulu yang secara spesifik menangani hal sama dan dihapuskan oleh peraturan pembentuk setelahnya.
Status berlaku. Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Februari 2014 (Pasal 44). Sebagai peraturan daerah, ketentuan ini mengikat pihak-pihak yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Tebo sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hierarki hukum dan keberlakuan relatif. Ketentuan Perda harus dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan UU/Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi. Ketentuan teknis pelaksanaan dan tata cara pengenaan sanksi administratif dibebankan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 41 ayat (4)).
Tujuan dan Latar Belakang:
Menjaga kualitas lingkungan hidup, menjamin pemanfaatan lahan bekas kegiatan pertambangan, dan memastikan reklamasi serta kegiatan pascatambang dilaksanakan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan (konsiderans huruf a—d dan Pasal 2—4).
Memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Tebo.
Kewajiban dan Hak:
Kewajiban utama bagi pemegang IUP/IUPK:Menyusun dan mengajukan rencana reklamasi (eksplorasi & operasi produksi) dan rencana pascatambang sesuai pedoman dan ketentuan (Pasal 5—11).
Melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai rencana sampai memenuhi kriteria keberhasilan (Pasal 15—19).
Menyediakan dan menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dalam bentuk yang diatur (Pasal 22—27) dalam tenggat waktu yang ditentukan (umumnya 30 hari setelah persetujuan rencana).
Melaporkan pelaksanaan reklamasi setiap 1 tahun dan pelaksanaan pascatambang setiap 3 bulan kepada Bupati (Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1)).
Menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada pihak berhak melalui Bupati (Pasal 37).
Dapat mengajukan penundaan penyerahan lahan jika lahan masih diperlukan untuk kegiatan pertambangan (Pasal 37 ayat (2)).
Berhak mengajukan pencairan/pelepasan jaminan reklamasi/pascatambang bila tingkat keberhasilan telah terpenuhi, dengan persentase pencairan bertahap (Pasal 28—31, Pasal 29 menentukan 60%, 80%, 100% berdasarkan capaian).
Prinsip-prinsip Utama:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan (Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)): meliputi perlindungan mutu air, tanah, udara, pemulihan keanekaragaman hayati, stabilitas timbunan, dan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja (Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (2)).
Konservasi mineral dan batubara: penambangan optimum, efisiensi teknologi, pemanfaatan cadangan marjinal dan mineral ikutan, pendataan sisa sumber daya (Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3)).
Keselamatan radiasi untuk TENORM bila terlibat mineral ikutan radioaktif (Pasal 4 ayat (4)).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penyusunan dan Persetujuan Rencana:Rencana reklamasi/pascatambang harus disusun sesuai pedoman yang akan diatur lebih lanjut (Pasal 7 dan Pasal 8) dan disampaikan kepada Bupati c.q. Dinas (Pasal 6 ayat (1), Pasal 11).
Batas waktu persetujuan administrasi oleh Bupati: rencana reklamasi 30 hari (Pasal 12 ayat (1)), perubahan rencana reklamasi 30 hari (Pasal 12 ayat (4)); rencana pascatambang 60 hari (Pasal 13 ayat (1)), perubahan rencana pascatambang 90 hari (Pasal 13 ayat (4)).
Prosedur pengembalian untuk perbaikan dan tenggat waktu penyempurnaan: reklamasi dikembalikan 7 hari, penyempurnaan 14 hari (Pasal 12 ayat (2)—(3)); pascatambang dikembalikan 14 hari, penyempurnaan 21 hari (Pasal 13 ayat (2)—(3)).
Bentuk jaminan reklamasi/pascatambang: deposito berjangka, bank garansi, asuransi, atau cadangan akuntansi dengan persyaratan tertentu (Pasal 24).
Penempatan jaminan dilakukan paling lambat 30 hari sejak rencana disetujui (Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 34 ayat (1)).
Pencairan bertahap sesuai capaian: 60%, 80%, 100% (Pasal 29), setelah evaluasi dan/atau peninjauan lapangan (Pasal 30, Pasal 32).
Laporan reklamasi tahunan, laporan pascatambang triwulanan (Pasal 17 dan Pasal 19).
Bupati wajib melakukan evaluasi laporan paling lambat 30 hari sejak diterima (Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3)).
Bupati dapat melakukan peninjauan lapangan paling lambat 15 hari kerja setelah permohonan pencairan diterima (Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (2)).
Bupati melakukan pengawasan melalui pejabat fungsional Inspektur Tambang (Pasal 40).
Jika pelaksanaan reklamasi/pascatambang tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Bupati dapat menetapkan pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan jaminan (Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (5), Pasal 33 ayat (3), Pasal 38).
Masa berlaku: Perda ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Februari 2014 (Pasal 44).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Perda tidak memuat klausul peralihan atau klausul "grandfathering" yang spesifik untuk pemegang IUP/IUPK yang sudah beroperasi sebelum berlakunya Perda. Dengan demikian, secara teks normatif, pemegang IUP/IUPK yang sudah ada pada saat pengundangan diharapkan patuh terhadap kewajiban baru yang diatur, misalnya kewajiban menyusun rencana reklamasi/pascatambang, penempatan jaminan, dan pelaporan sesuai ketentuan Perda.
Penempatan jaminan reklamasi atau jaminan pascatambang: paling lambat 30 hari kalender sejak rencana disetujui oleh Bupati (Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 34 ayat (1)).
Pelaksanaan reklamasi paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu (Pasal 16).
Penyampaian laporan reklamasi tiap 1 tahun dan laporan pascatambang tiap 3 bulan setelah kewajiban berlaku (Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1)).
Batas waktu penyesuaian: Perda menetapkan tenggat administratif singkat pada sejumlah kewajiban teknis (umumnya 30 hari untuk penempatan jaminan atau pelaksanaan tertentu, 15 hari kerja untuk peninjauan lapangan). Namun Perda tidak memberi batas waktu tambahan yang panjang bagi perusahaan yang telah beroperasi sebelum pengundangan untuk menyusun rencana yang belum ada sebelumnya.
Grandfathering / pengecualian: Perda tidak mencantumkan klausul grandfathering atau pengecualian khusus bagi pemegang IUP/IUPK lama. Oleh karena itu, implementasi pada kasus pemegang izin lama bergantung pada interpretasi pelaksana (Bupati/Dinas) dan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati atau kebijakan pelaksana lainnya.
Implikasi praktis: Karena tidak ada ketentuan peralihan rinci, direkomendasikan agar pemegang izin yang sudah berjalan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kabupaten Tebo untuk menentukan langkah penyesuaian (penyusunan rencana, penempatan jaminan, pelaporan) agar memenuhi ketentuan Perda dan menghindari sanksi administratif.
Sanksi administratif (diatur):
Ketentuan terkait sanksi administratif diatur secara jelas dalam Bab IX Pasal 41—43.
Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pemegang IUP yang melanggar ketentuan Pasal 6 (kewajiban menyusun/menyampaikan rencana reklamasi) meliputi (Pasal 41 ayat (1)):
Peringatan tertulis (Pasal 41 ayat (1) & Pasal 42 menyatakan peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 bulan).
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penambangan (Pasal 41 ayat (1) huruf b; keputusan ditetapkan dengan Keputusan Bupati menurut Pasal 43).
Pencabutan IUP (Pasal 41 ayat (1) huruf c; keputusan pencabutan ditetapkan oleh Keputusan Bupati, Pasal 43).
Pasal 41 ayat (2) menegaskan bahwa pencabutan IUP tidak menghapus kewajiban pemegang izin untuk tetap melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Penjatuhan sanksi administratif dilakukan oleh Bupati sesuai kewenangan, dan tata cara teknis pengenaan sanksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 41 ayat (3)—(4)).
Sanksi pidana:
Tidak mengatur sanksi pidana. Dalam teks Perda ini tidak ditemukan ketentuan yang menetapkan sanksi pidana (pidana) eksplisit. Semua sanksi yang diatur dalam Bab IX bersifat administratif.
Rincian dan konsekuensi:
Sanksi administratif bersifat bertingkat dan prosedural: peringatan tertulis (maksimal 3 kali dalam 1 bulan) → penghentian sementara → pencabutan IUP (keputusan Bupati) (Pasal 41—43).
Meski sanksi administratif dapat mengakhiri atau menghentikan kegiatan usaha, kewajiban pelaksanaan reklamasi/pascatambang tetap melekat pada pemegang izin; bila perusahaan gagal memenuhi kewajiban, Bupati dapat menugaskan pihak ketiga menggunakan jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan (Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (5), Pasal 38).
Ketentuan lebih rinci mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diserahkan kepada Peraturan Bupati, sehingga implementasi teknis sanksi akan bergantung pada peraturan pelaksana berikutnya (Pasal 41 ayat (4)).