For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 11/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 11 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2022Publication Date:21 November 2022
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemeTata Naskah Dinas Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date19 Desember 2022
Publication Date21 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tata naskah dinas bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas dan memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan. Jenis naskah dinas meliputi naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), korespondensi (internal, eksternal), khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf), lainnya (notula, sertifikat, piagam penghargaan, formulir, prasasti), dan elektronik (faksimile, telepon, surat elektronik). Pembuatan naskah dinas meliputi prinsip, media, dan unsur pembuatan. Pengamanan naskah dinas meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses. Kewenangan penandatanganan naskah dinas diatur berdasarkan sifat kebijakan, keputusan, atau arahan. Pengendalian naskah dinas dilakukan terhadap naskah masuk dan keluar, baik dalam media kertas maupun elektronik. Kode singkatan digunakan dalam penyebutan nama jabatan dan unit kerja sebagai kode klasifikasi pembuat naskah dinas.

(-)

(-)