1. Pejabat yang ada pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
2. Pejabat yang ada pada UPTD dan UPTB yang sudah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD dan UPTB menurut Peraturan Daerah ini.
3. Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Tolitoli yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
4. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni Tahun 2018.
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan penataan lembaga baru berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.