For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 4/2016 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 November 2016Publication Date:15 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date15 November 2016
Publication Date15 November 2016
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 140); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 141); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 142); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 144). Peraturan ini juga mencabut semua Peraturan Bupati mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi UPT Dinas dan UPT Badan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menyesuaikan pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan menyesuaikan Peraturan Daerah yang ada dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli, yang meliputi: 1. Sekretariat Daerah. 2. Sekretariat DPRD. 3. Inspektorat Daerah. 4. Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang). 5. Badan Daerah (melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, penelitian dan pengembangan, serta penanggulangan bencana). 6. Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta satuan pendidikan daerah dan Rumah Sakit Daerah sebagai UPT Dinas di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pejabat yang ada pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada pada UPTD dan UPTB yang sudah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD dan UPTB menurut Peraturan Daerah ini. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Tolitoli yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). 4. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni Tahun 2018. 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan penataan lembaga baru berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)