For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/INMEN/IV/2026

Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/INMEN/IV/2026 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: IM KKP 3/INMEN/IV/2026 · IM KKP No. 3/INMEN/IV/2026

Status:
Active
Effective Date:7 April 2026Publication Date:7 April 2026
Kelautan & PerikananPengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeInstruksi Menteri Kelautan dan Perikanan
Effective Date07 April 2026
Publication Date07 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Menteri Nomor B.920/MEN-KP/IX/2025 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Instruksi Menteri ini diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar berjalan secara tertib, efektif, efisien, berkualitas, dan bertanggung jawab sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh penyedia.

Ketentuan substansial dalam instruksi ini mengatur mengenai kriteria kualifikasi penyedia yang harus memenuhi standar kemampuan keuangan dan teknis. Terkait mekanisme pembayaran, instruksi ini menetapkan kebijakan tanpa uang muka dengan skema pembayaran prestasi pekerjaan berdasarkan termin (20%, 25%, 30%, dan 25%) atau pembayaran sekaligus 100% setelah pekerjaan selesai, dengan kewajiban penyerahan jaminan pemeliharaan sebesar 5%. Pengecualian atas ketentuan uang muka diberikan kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen diberikan kewenangan untuk menyesuaikan skema pembayaran dengan reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

Instruksi ini juga mewajibkan penambahan syarat kualifikasi berupa laporan keuangan audit 3 tahun terakhir dengan kekayaan bersih positif bagi paket tender konstruksi non-kecil. Seluruh proses persiapan pengadaan wajib melalui portal monevpbj.kkp.go.id dan pemilihan penyedia dilakukan secara elektronik melalui SPSE. Pengawasan dan pengendalian intern atas pelaksanaan kebijakan ini ditugaskan kepada Inspektorat Jenderal, sementara setiap tahapan pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

1. Terhadap paket pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Instruksi Menteri ini, tetap dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak.

(-)