on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 13/2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas pada Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait perbendaharaan negara dan pemerintahan daerah, serta untuk memperkuat struktur permodalan PD Uncak Kapuas dalam rangka pengembangan usaha perhotelan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal berupa sebidang tanah seluas 3.740 m² yang terletak di jalan Rahadi Usman Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara. Nilai penyertaan modal ini adalah sebesar Rp8.238.285.000,00. Penyerahan penyertaan modal ini akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan nasional, memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan industri jasa, meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan laba sebagai sumber PAD. Bagian laba usaha yang diperoleh atas penyertaan modal ini merupakan komponen PAD dan disetor langsung ke Kas Umum Daerah, serta dianggarkan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya. Nilai bagian laba usaha mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PD Uncak Kapuas dengan dibantu oleh Badan Pengawas. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Inspektorat Daerah juga melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap PD Uncak Kapuas.