Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan Cagar Budaya sebagai kekayaan bangsa yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Jember yang dipengaruhi oleh perkembangan pembangunan yang pesat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria Cagar Budaya: Benda, bangunan, atau struktur yang berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
- Pemilikan dan Penguasaan: Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh daerah.
- Penemuan dan Pencarian: Setiap orang yang menemukan bangunan yang diduga Cagar Budaya wajib melaporkannya. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.
- Register Daerah Cagar Budaya: Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pendaftaran Cagar Budaya. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.
- Pelestarian: Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, historis, teknis dan administratif.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pelestarian Cagar Budaya dan memiliki wewenang untuk menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya, mengkoordinasikan pelestarian Cagar Budaya, menghimpun data Cagar Budaya, menetapkan peringkat Cagar Budaya, dan lain-lain.
- Tim Ahli dan Badan Pengelola: Pemerintah Daerah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya dan memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
- Pendanaan: Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
- Pengawasan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian Cagar Budaya.