For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri

Also known as: PMK 109/2024 · PMK No. 109 Tahun 2024 · PMK Nomor 109 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:16 Desember 2024
Utang, Piutang & Hibah NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date-
Publication Date16 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah dan memberikan kepastian hukum serta penyederhanaan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk.

Ketentuan substansial mencakup pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat, serta pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas. Pembebasan ini diberikan kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.

Impor barang dan pengeluaran barang tersebut meliputi pembelian yang dibiayai dengan APBN/APBD yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah, atau hibah dalam bentuk barang kepada Penerima Hibah. Impor dan pengeluaran barang dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga. Untuk memperoleh pembebasan, Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai secara elektronik melalui Portal DJBC melalui SINSW, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan dan dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. Jika disetujui, diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk. Jangka waktu realisasi impor atau pengeluaran barang paling lama 1 tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri.

Barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah. Jika belum dicatat dan masih dalam penguasaan Pihak Ketiga, kewajiban pabeannya dapat diselesaikan dengan cara diekspor kembali, dimusnahkan, atau membayar bea masuk yang terutang.

1. Permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum direalisasikan importasinya, dinyatakan tetap berlaku dan realisasi impor barang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum direalisasikan seluruh importasinya, dinyatakan tetap berlaku dan realisasi impor barang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal barang impor untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) ditemukan tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.