on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan
Also known as: Inpres 15/2011 · Inpres No. 15 Tahun 2011 · Inpres Nomor 15 Tahun 2011
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan yang mengoperasikan kapal perikanan hingga 60 Gross Tonnage (GT). Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi guna menjamin kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan. Instruksi ini mencakup koordinasi kebijakan, pencegahan penangkapan ikan ilegal, peningkatan akses permodalan, jaminan sosial dan kesehatan, serta pengembangan infrastruktur dan pendidikan di pemukiman nelayan. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.