For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 5/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:11 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date11 Juli 2016
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 91). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 110). 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 111).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi perizinan tertentu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan spesifik mencakup: - Pasal 9, yang mengatur struktur dan besaran retribusi berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol, dengan perubahan pada tarif untuk hotel bintang, hotel melati dan wisma, restoran, toko, pasar swalayan dan supermarket, serta tempat tertentu lainnya. - Pasal 10, yang mengatur struktur dan besaran retribusi Izin Gangguan (HO) berdasarkan luas ruang dan tarif lingkungan, dengan rumus perhitungan yang mempertimbangkan luas ruangan, tarif lingkungan, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Ayat (4) pada pasal ini dihapus. - Pasal 11, yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi izin trayek, izin operasional, dan izin insidentil untuk berbagai jenis angkutan umum dan barang. Ditambahkan pula ketentuan mengenai jangka waktu berlakunya izin selama 1 tahun dan pengaturan teknis operasional izin yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pasal 35 dihapus.

(-)

(-)