For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 03 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PESISIR SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 03/2015 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 03 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 03 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2015Publication Date:3 Agustus 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PESISIR SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date03 Agustus 2015
Publication Date03 Agustus 2015
Place of EnactmentPainan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat dengan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 sudah tidak memadai untuk perkembangan PDAM ke depan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Pasal 1 diubah dan ditambah definisinya. Pasal 3 ditambahkan 1 ayat mengenai pendapatan asli daerah yang merupakan bagian laba bersih PDAM dapat disisihkan setelah cakupan layanan mencapai 80%. Pasal 5 diubah mengenai besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Tahun 2025. Ayat 2 Pasal 6 dihapus. Pasal 7 diubah mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM pertanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp.10.236.497.910,- dan direncanakan menjadi sebesar Rp.60.236.497.910,-.

(-)

(-)