For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengendalian Produksi Dan Peredaran Garam

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 15/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2010Publication Date:23 Agustus 2010
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Produksi Dan Peredaran Garam
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date23 Agustus 2010
Publication Date23 Agustus 2010
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas garam beryodium guna melindungi masyarakat dari risiko Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY). Pengendalian produksi dan peredaran garam meliputi produksi, pengolahan, pengemasan, pelabelan, perizinan, pembinaan, pengawasan, perencanaan, fasilitasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, koordinasi, pendidikan dan pelatihan, monitoring dan evaluasi, pengendalian peredaran garam, serta kelembagaan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan ketersediaan garam beryodium sesuai SNI, pelarangan produksi dan peredaran garam tidak beryodium untuk konsumsi, koordinasi kegiatan, peningkatan kualitas garam, integrasi upaya penanggulangan GAKY, dan advokasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah menyusun rencana strategis yang meliputi aspek pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, kelembagaan, dan sosialisasi.

Produsen garam wajib memproduksi dan mengendalikan mutu garam beryodium (untuk konsumsi) dan garam tidak beryodium (untuk industri). Pengolahan garam konsumsi beryodium meliputi pencucian, penirisan/pengeringan, penggilingan, yodisasi, pengemasan, dan pelabelan. Garam yang beredar wajib dikemas dan diberi label. Pelaku usaha garam konsumsi wajib mengedarkan garam yang memenuhi standar mutu SNI. Orang perorangan, badan usaha, dan koperasi yang memproduksi dan mengedarkan garam beryodium harus memiliki perizinan yang meliputi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri, dan Sertifikasi Mutu Pangan.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap distribusi garam yang masuk dan keluar Daerah, serta melakukan pembinaan kepada petani dan perajin garam dalam bentuk penetapan kebijakan perlindungan, stabilisasi harga, pelatihan, penampungan hasil produksi, dan pemberian bantuan alat produksi dan yodisasi. Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi, pemberian bimbingan, supervisi, konsultansi, koordinasi pengawasan antardaerah, pendidikan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi. Dalam rangka koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian produksi dan peredaran garam, dibentuk Tim Koordinasi yang ditetapkan oleh Gubernur.

(-)

1. Produsen dan pelaku usaha garam yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, penetapan ganti rugi, pengumuman produk yang tidak memenuhi SNI, dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.