For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 18/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup penunjukan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan pejabat lainnya. Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengelolaan persediaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah dan tuntutan ganti kerugian akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam setiap bab terkait, misalnya kewajiban Pengguna Barang untuk mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang dikuasainya.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang. 3. Seluruh barang milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga baik dalam bentuk kerjasama maupun yang telah dipisahkan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjian sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4. Barang milik daerah yang berada dalam penguasaan dan/atau pengelolaan perorangan atau badan hukum yang belum memiliki dokumen perjanjian, maka paling lama 2 (dua) tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (KSP, BGS dan BSG) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang memanfaatkan/menguasai barang milik daerah tanpa dilengkapi dengan dokumen perjanjian yang sah atau yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.