on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 18/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup penunjukan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan pejabat lainnya. Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengelolaan persediaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah dan tuntutan ganti kerugian akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam setiap bab terkait, misalnya kewajiban Pengguna Barang untuk mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang dikuasainya.