For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga

Also known as: Permendag 75/2019 · Permendag No. 75 Tahun 2019 · Permendag Nomor 75 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 2019Publication Date:8 Oktober 2019
Badan Usaha & PerdaganganPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date08 Oktober 2019
Publication Date08 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Asal Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Asal Impor. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Latar belakang pembentukan BPTN adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan tertib niaga. BPTN merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. Tugas BPTN adalah melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di bidang tata niaga impor, tata niaga dan kesesuaian barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Fungsi BPTN meliputi pelaksanaan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di bidang-bidang tersebut, serta penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, pengelolaan Barang Milik Negara, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan. Struktur organisasi BPTN terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Niaga Impor, Seksi Tata Niaga Barang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Wilayah kerja BPTN meliputi Medan (Sumatera), Bekasi (Jawa Barat dan Banten), Surabaya (Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara), dan Makassar (Sulawesi, Maluku, dan Papua).

(-)

(-)