For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor

Also known as: Perwali Kota Probolinggo 36/2025 · Perwali Kota Probolinggo No. 36 Tahun 2025 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2025Publication Date:28 Juli 2025
Transportasi & LogistikHukum Pemerintahan DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date28 Juli 2025
Publication Date28 Juli 2025
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor.

Peraturan ini disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat, ramah lingkungan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan olahraga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB). Secara substansial, peraturan ini memperketat aturan lalu lintas di kawasan KBKB dengan melarang kendaraan bermotor melintas selama kegiatan berlangsung. Selain itu, terdapat larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas yang berpotensi merusak sarana dan prasarana kota di dalam kawasan tersebut. Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan KBKB di luar kawasan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, dan kondisi geografis. Dalam aspek kelembagaan, Wali Kota diwajibkan membentuk Tim Kerja yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah, mulai dari bidang perhubungan, kesehatan, lingkungan hidup, hingga penegakan ketertiban, serta melibatkan unsur kepolisian. Terkait pendanaan, seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan KBKB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pos anggaran Dinas Lingkungan Hidup. Peraturan ini juga memberikan penegasan bahwa peraturan ini dapat disebut sebagai Peraturan Wali Kota “Car Free Zone”.

(-)

(-)