For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Blora 13/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2019Publication Date:12 Desember 2019
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date12 Desember 2019
Publication Date12 Desember 2019
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar dapat mandiri dan berpartisipasi optimal dalam masyarakat, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak Penyandang Disabilitas: Meliputi hak dalam bidang pendidikan (mendapatkan pendidikan inklusif dan khusus yang bermutu), pekerjaan (memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi dan upah yang sama), kesehatan (mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai), sosial (rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial), seni, budaya dan olahraga, politik (menyampaikan pendapat, dipilih dan memilih), keadilan dan perlindungan hukum, aksesibilitas (fisik dan non-fisik), serta penanggulangan bencana.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah: Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang aksesibel, tenaga pendidik yang berkualitas, layanan kesehatan, serta memfasilitasi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah juga wajib memberikan kuota minimal 2% bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam penerimaan CPNS.
  3. Kewajiban Badan Usaha: BUMN/BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas, dan perusahaan swasta minimal 1% dari jumlah pegawai.
  4. Aksesibilitas: Pemerintah daerah dan masyarakat wajib menjamin aksesibilitas fisik (bangunan, sarana lalu lintas, angkutan umum) dan non-fisik (informasi dan pelayanan khusus) bagi penyandang disabilitas.

1. Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.