Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan atas Peraturan Daerah yang baik dan mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses pembentukan Peraturan Daerah yang pasti, baku, dan standar. Ketentuan substansial mencakup tahapan pembentukan Perda mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan, teknik penyusunan, perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda), penyusunan rancangan Perda oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi, pembahasan, penyelarasan, penetapan, pengundangan, evaluasi, klarifikasi, konsultasi, pengkajian, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan. Perda ini juga mengatur kewenangan pembentukan Perda berdasarkan kewenangan daerah, dengan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, menampung kondisi khusus daerah, penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan daerah. Perda dapat memuat sanksi pidana dan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.