For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Also known as: Permentan 86/Permentan/OT.140/8/2013 · Permentan No. 86/Permentan/OT.140/8/2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2013Publication Date:30 Agustus 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeRekomendasi Impor Produk Hortikultura
LocationKementerian Pertanian
Effective Date02 September 2013
Publication Date30 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sebagai dasar hukum dalam penerbitan RIPH yang menjadi persyaratan diterbitkannya persetujuan impor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan impor produk hortikultura serta memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan RIPH. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Prosedur Impor:** Impor produk hortikultura harus melalui persetujuan impor dari Menteri Perdagangan setelah mendapatkan RIPH dari Menteri Pertanian. Impor dilakukan di luar masa panen raya, kecuali untuk cabe dan bawang merah segar untuk konsumsi, yang didasarkan pada ketetapan harga referensi dari Menteri Perdagangan. 2. **Pelimpahan Wewenang:** Penerbitan RIPH dilimpahkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian. RIPH diterbitkan dalam bentuk surat dengan format yang telah ditentukan dan memuat informasi seperti nomor RIPH, nama perusahaan, nama produk, pos tarif, negara asal, lokasi industri, dan tempat pemasukan. 3. **Persyaratan Penerbitan RIPH:** * **Administrasi:** Persyaratan administrasi berbeda tergantung pada jenis produk hortikultura (segar untuk konsumsi, segar/olahan untuk bahan baku industri, olahan untuk konsumsi). Persyaratan umum meliputi fotokopi IT-Produk Hortikultura, API-U/API-P, surat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, dan surat persetujuan pemasukan dari BPOM. * **Teknis:** Untuk produk segar untuk konsumsi, diperlukan keterangan registrasi kebun/lahan usaha, registrasi bangsal pascapanen, pernyataan memiliki sarana penyimpanan dan distribusi yang sesuai, pernyataan kesesuaian daya tampung gudang, dan keterangan rencana distribusi. 4. **Tata Cara Penerbitan RIPH:** Permohonan RIPH diajukan secara elektronik melalui portal web. Dalam keadaan memaksa (force majeur), permohonan dapat diajukan secara manual. Direktur Jenderal memeriksa kelengkapan persyaratan dalam 7 hari kerja. RIPH diterbitkan dua kali setahun untuk periode Januari-Juni dan Juli-Desember. Terdapat ketentuan khusus untuk produk hortikultura segar untuk bahan baku industri, olahan untuk bahan baku industri, dan olahan untuk konsumsi. 5. **Sanksi:** Jika dokumen persyaratan tidak benar, pemohon tidak akan diberikan RIPH selama satu tahun.

1. RIPH yang diterbitkan dan masih berlaku sebelum peraturan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku.

Dalam hal dokumen persyaratan administrasi atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak benar, dikenakan sanksi berupa tidak diberikan RIPH dalam jangka waktu satu tahun.