For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2013 tentang PERTNGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2012

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 13/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTNGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2012
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 Seri A Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri A Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban tersebut melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan tersebut meliputi:

  1. Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas;
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Realisasi anggaran tahun 2012 adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan: Rp. 979.961.442.413,22
  2. Belanja: Rp 927.268.554.210,69
  3. Surplus/defisit: Rp 52.692.888.202,53

Lampiran-lampiran yang berisi rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)