For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Kandangan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan BPR Kandangan menjadi sehat, serta mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi pendapatan asli daerah.

Tujuan dari penyertaan modal daerah ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan BPR Kandangan dalam posisi sehat, serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal kepada BPR Kandangan sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp. 2.607.300.000,00. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 dilakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kandangan sebesar Rp. 1.500.000.000,00.

(-)

(-)