on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan
Also known as: Perda Kota Bandung 09/2000 · Perda Kota Bandung No. 09 Tahun 2000 · Perda Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2000 ini mengatur tentang tata cara pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan di Kota Bandung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat kota sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pembentukan kelurahan, yang meliputi jumlah penduduk (sekurang-kurangnya 3.500 jiwa atau 750 KK dan sebanyak-banyaknya 25.000 jiwa atau 5.000 KK) dan luas wilayah yang mampu dijangkau secara daya guna dalam rangka pelayanan masyarakat. Pembentukan kelurahan harus dimusyawarahkan dengan masyarakat setempat dan diusulkan oleh Lurah melalui Camat kepada Walikota, kemudian disampaikan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemecahan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan, yang juga harus melalui proses musyawarah dengan masyarakat dan usulan dari Lurah melalui Camat kepada Walikota, serta persetujuan dari DPRD. Selain itu, dalam hal penggabungan, penghapusan, dan pemecahan Kelurahan, usul juga dapat dimungkinkan atas usul Pemerintah Kota.